Text
Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa konsumen dalam penyelesaian sengkata antara konsumen dengan pelaku usaha di tinjau dari Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (studi putusan no.22/PDT.SUS.BPSK/2017/PN. BTM) : skripsi
Tidak Tersedia Deskripsi
| PPS18040627 | Perpus Unrika (Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain