Text
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Status Kontrak Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Dampak Covid-19 Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Ahli Daya Waktu Kerja Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja:Skripsi
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain